1.
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumsi,
dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi
atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali
(Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
2. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan
konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar
hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang
pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh
optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi.
Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan
pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
april 1999. Di Indonesia,
dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal
33.
· Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
· Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
3.KEPUASAN KONSUMEN
Kepuasan
konsumen adalah tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan antara
apa yang dia terima dan harapannya (Umar, 2005:65). Seorang pelanggan, jika
merasa puas dengan nilai yang diberikan oleh produk atau jasa, sangat besar
kemungkinannya menjadi pelanggan dalam waktu yang lama.Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller
yang dikutip dari buku Manajemen Pemasaran mengatakan bahwa Kepuasan Konsumen adalah perasaan senang atau kecewa seseorang
yang muncul setelah membandingkan kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap
kinerja yang diharapkan (2007:177).Memuaskan kebutuhan konsumen adalah keinginan
setiap perusahaan. Selain faktor penting bagi kelangsungan hidup perusahaan,
memuaskan kebutuhan konsumen dapat meningkatkan keunggulan dalam persaingan.DAFTAR PUSTAKAhttp://adimanpangaribuan.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-konsumen.htmlhttps://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/http://www.kajianpustaka.com/2013/04/pengertian-faktor-pengukuran-kepuasan-konsumen.html
2. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar