Sabtu, 20 Juni 2015

tugas softskill kewarganegaraan

BAB I
SISTEM PEMERINTAHAN

A. Hakikat Sistem Pemerintahan
1.    Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Di dalam suatu sistem terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai tiga pengertian, yaitu pertama, sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Kedua, sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Ketiga, sistem berarti metode.
Berikut ini pengertian sistem menurut beberapa ahli.
a)       Pamudji
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
b)   Rusadi Kantaprawira
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur, komponen, atau bagian yang banyak tersebut tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
c)    Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema/pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha/urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur, antara lain sebagai berikut.
a)    Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b)    Saling berkaitan dan tergantung.
c)    Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu).
d)    Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Adapun ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut.
a.    Cenderung ke arah entropi, yaitu lamban, menua, mati.
b.    Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
c.    Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
d.    Mempunyai lingkungan proksimal, yaitu lingkungan yang disadari oleh sistem, dan lingkungan distal, yaitu lingkungan yang berada di luar sistem.
e.    Mempunyai variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor di luar sistem).
f.     Mempunyai subsistem.
g.    Mempunyai suprasistem.
2.    Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan memerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Berikut pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli.
a.    Utrecht
Utrecht mengartikan pemerintahan sebagai berikut.
  Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
  Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
  Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
b.    Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
c.    Offe
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya, melainkan lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (corproduction) antara lembaga pemerintahan dan klien masing-masing.
3.    Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
b.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal(local government).
Kajian sistem pemerintahan negara dalam arti luas meliputi:
 Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah lokal,
 Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama, dan
 Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal (kantor atau wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
c.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan  sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut.
1)    Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, dan Italia.
2)    Sistem pemisahan kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check and balances). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunei Darrussalam, Peru, dan Swedia.
3)    Sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung, contohnya adalah negara Swiss.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Untuk mencapai suatu tujuan, sistem termasuk sistem pemerintahan mengalami suatu proses dan dalam proses itu diperlukan adanya masukan (input) dan setelah melalui proses konversi akan menghasilkan keluaran (output). Keluaran (output) ini selanjutnya akan menjadi umpan balik (feedback) dan menjadi masukan (input) bagi suatu proses konversi yang baru dengan menghasilkan keluaran yang baru dan lebih baik.
Demikian seterusnya, sehingga dalam segi lain suatu sistem tadi merupakan suatu proses dinamik yang berjalan terus dimana masukan (input) di konversi menjadi keluaran (output), yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik bagi konversi baru sebagai masukan baru dan menghasikan keluaran baru.
Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing negara. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.
a)    Kompleksitas
Persoalan yang dihadapi masing-masing negara pasti berbeda-beda. Kompleksitas atau kerumitan dan ruang lingkup persoalan biasanya menjadi pertimbangan untuk mengembangkan pola pemerintahan tertentu yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b)    Dinamika
Kehidupan dalam suatu negara tidak statis, tetapi terus berubah. Dalam hal ini dapat dikembangkan pola pemerintahan yang relatif tahan terhadap gejolak yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan. Bukan berarti pola tersebut tidak dapat diubah, melainkan pola yang luwes sehingga dapat bertahan menghadapi gejolak. Dalam hal ini pengaturan dan pengendalian (steering) serta kesatuan di antara berbagai kepentingan dan aktor yang terlibat menjadi titik yang perlu memperoleh perhatian.
c)    Keanekaragaman
Tidak ada kehidupan suatu negara yang seragam (homogen), di mana pun pasti ada keanekaragaman. Namun, tingkat keanekaragaman tersebut berbeda-beda. Pola pemerintahan pun harus disesuaikan dengan tingkat keragaman dalam kehidupan sosial negara tersebut. Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan keterpaduan (intergration).
2.    Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun bentuk lain yang ada merupakan kombinasi dari keduanya. Dari kedua macam sistem pemerintahan tersebut, Inggris dan Amerika Serikat dianggap paling ideal dalam menerapkannya. Amerika  Serikat merupakan tipe ideal dari penerapan sistem pemerintahan presidensial, sedangkan Inggris merupakan tipe ideal dari penerapan Sistem pemerintahan parlementer, bahkan diberi julukan mother of parliaments (induk parlemen). Kedua negara ini tetap konsisten dalam menerapkan sistem pemerintahan yang dianut masing-masing.
Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan digolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
a.    Sistem Pemerintahan  Presidensial

1.      Pengertian System Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan Sistem Pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

2.      Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
      Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
      Presiden memiliki hak prerogatif ( hak istimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
      Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
     Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2)    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3)    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

     Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
4.    Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat.
      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu.
      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen.
5.    Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
     Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah).
     Militer memperoleh kekuasaan politik. 
     Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen.
6.    Negara – Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Amerika Serikat

Presiden                     : Barack Obama
Wakil Presiden          : Joseph Biden Jr

Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat merupakan sistem yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa ( super power ) yang mendapat kemerdekaannya melalui revolusi pada tahun 1776. Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusi dilaksanakan dengan sistem presidensial murni.
 Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta para menterinya. Di Amerika Serikat, seorang presiden juga dinamakan "Chief Executive".
Pokok – pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat :
  Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/ serikat, dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden Wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
  Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yaitu Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap – tiap negara bagian ( masing – masing 2 ). Jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode, dengan sistem Pemilu yang menggunakan sistem distrik.
  Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
  Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung ( Supreme of Court ) yang bebas dan merdeka.
  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
   Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Diantara ketiga badan tersebut terjadi Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.

2)    Indonesia
Presiden           : Joko widodo
Wakil Presiden: mohammad hatta

Sistem Presidensial di Indonesia yang didasarkan atas UUD 1945 di selingi oleh Sistem Parlementer dalam waktu yang relatif singkat pada tahun 1950-an. Sistem Parlementer tersebut di anggap gagal karena membuat kabinet jatuh bangun dalam waktu singkat, sehingga di tuduh selalu gagal menuntaskan revolusi dan tugas – tugas pembangunan.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Kriteria – kriteria Sistem Pemerintahan yang dianut UUD 1945 adalah:
    Sistem Presidensial yang dianut UUD 1945 telah memberikan kewenangan eksekutif kepada Presiden bukan kepada parlemen.
    Presiden dalam UUD 1945 tidak dapat dijatuhkan secara politik oleh DPR dan ia juga tidak dapat membubarkan DPR. Namun, Presiden dapat dimintai pertanggung jawaban oleh MPR apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945.
    Dalam pemerintahan Indonesia, menteri – menteri adalah pembantu presiden dan diangkat oleh presiden, oleh karena itu, menteri – menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR, dan bertanggung jawab atas segala pelaksanaan pemerintahan hanya presiden.

Sembilan Prinsip Pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia hasil pemikiran para ahli adalah sebagai berikut :
      Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Mahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
      Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
Telah ditegaskan dalam konstitusi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang berlaku.
      Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Paham kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, sehingga penyelenggaraan kekuasaan berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara berdampingan.
      Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung melalui sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislatif, presiden dan wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sementara MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
      Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances
Sesuai dengan prinsip checks and balances, kedudukan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar dan saling mengontrol. Hal ini memungkinkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.
      Sistem Pemerintahan Presidensial
Walaupun pernah mengalami perubahan, namun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
      Persatuan dan Keragaman (Pluralisme)
Adanya keragaman yang ada di Indonesia merupakan ciri khas serta kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam arti negara yang warga negaranya erat bersatu, yang menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dengan tiada kecuali.
      Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dalam paham demokrasi ekonomi, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state). Meskipun arus kapitalisme sebagai dampak globalisasi berkembang pesat, akan tetapi arah menuju sosialisme juga berkembang sebagai penyeimbang.
      Cita Masyarakat Madani
Seperti hal nya negara-negara lain, Indonesiapun bercita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur serta sejahtera.
3)    Perancis
Presiden                   : Nicolas Sarkozy
Wakil Presiden        :
Terdorong oleh kegagalan sistem parlementer Republik Prancis ke-4, Presiden De Gaulle dalam tahun 1958 berhasil memperkasai suatu UUD baru. UUD tersebut memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupun kabinetnya. Dengan demikian, sistem ini lebih menjurus ke sistem presidensial. Kedudukan presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif, seperti dalam Republik Prancis ke-4, tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang terdiri atas 80.000 orang. Mulai tahun 1962, presiden langsung dipilih oleh seluruh rakyat yang berhak memilih. Masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun. Selain itu, kekuasaan Presiden untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, di mana presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi suatu krisis. Akan tetapi, badan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus bersidang dalam masa darurat sekalipun.
Jika timbul pertentangan antara kabinet dan badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif. Undang – undang yang telah di terima badan legislatif. Tetapi tidak disetujui presiden, dapat diajukan langsung kepada rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau dimintakan pertimbangan dari majelis konstitusional. Badan ini mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang – undang tidak sesuai dengan undang – undang dasar. Juga penerimaan Mosi dan interpelasi di persulit. Misalnya, sebelum sebuah Mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus di dukung oleh 10 % dari jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang sistem ini menunjukkan keseimbangan antara badan eksekutif dam badan legislatif, serta di anggap lebih menjurus ke sistem presidensial.

Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut:
 Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
 Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
 Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
 Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
 Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
 Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
a)    mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen.
b)    mengawasi pelaksanaan referendum.
 mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
 Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
 Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
 Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.
b.    Sistem Pemerintahan Parlementer
1.    Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan (eksekutif) bertanggung jawab pada parlemen (legislatif).
2.    Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
      Raja/ ratu/ presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
3.    Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
     Kelebihan Sisitem Pemerintahan Parlementer
1)    Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2)    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3)    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
     Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1)    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3)    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4)    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
4.    Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer
     Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh.
     Parlemen bubar.
     Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
5.    Negara – Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Kerajaan Inggris
  Ratu / Presiden      : Ellizabeth II
                                                       Wakil Presiden      :Davidn
  William   Donald Cameron
         Wakil Presiden    
Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan ( Unitary State ) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan monarki namun lebih banyak dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer karena badan eksekutif negara beranggotakan Raja / Ratu yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Walaupun secara formal Raja / Ratu yang membubarkan parlemen dan memberikan instruksi untuk diselenggarakannya pemilihan umum kembali, namun semua itu dilakukan raja atas saran dari perdana menteri. Sehingga bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan di Inggris lebih menonjolkan sistem pemerintahan kabinet, sehingga banyak orang yang memberikan istilah cabinet government (pemerintahan kabinet) kepada negara Inggris.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemeintahan monarki konstitusional ( monarki parlementer ). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja / Ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai ( two party system ), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
      Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
      Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
      .Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
      Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
      Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
      Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
      Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
      Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengad ministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
      Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
      Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
      Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
      The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
a)    Hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
b)    kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan;
c)    konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2)    Belanda
Presiden : Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina Armgard
Perdana Menteri : Jan Peter Balkenende
      Pemerintahan negeri Belanda menganut sistem monarki konstitusio nal, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
      Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
      Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
      Sebelumnya, pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general,jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
      Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Karena negara Belanda menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu sendiri karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.

Pemerintahan Belanda dipegang oleh ratu Betrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang – undang.
c.    Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem ini diterapkan di negara Swiss. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.
1.    Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting
2.    Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
3.    Referendum konsultif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuan nya.
Sistem pemerintahan referendum pun mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, jika dalam negara terdapat suatu permasalahan, rakyat bisa terlibat secara langsung untuk mengatasinya. Kedudukan pemerintah yang cenderung stabil memungkinkan pemerintah lebih berpengalaman dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Adapun kekurangannya adalah terletak pada perbedaan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki rakyat, menyebabkan tidak semua masalah mampu diselesaikan oleh rakyat. Sistem pemerintahan seperti ini tidak cocok diterapkan jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan politik.

d.    Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1)    Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis,hal itu merupakan pencerminan majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.
Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.
1)  Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
2)  Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
3)  Kelemahan sistem sau kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, misalnya pada periode awal Amerika Serikat. Contoh beberapa pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar, antara lain negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi da/atau wilayah di Kanada.
2)    Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan majelis tinggi (House of Lords) dan majelis rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan dengan adanya senat dan dewan perwakilan.
Keberadaan MPR dan DPR di Indonesia bisa dikatakan agak mendekati sistem ini, walau pada praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena MPR tidak melakukan persidangan sesering yang dilakukan DPR.
Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a)    Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brasil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brasil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif tanpa memedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian.
b)    Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan
Kebangsawanan. Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.






BAB II
Bentuk Pemerintahan

a.    Bentuk Pemerintahan KlasikBentuk-bentuk Pemerintahan Klasik
Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:
§  Monarkhi, akan menimbulkan Tirani
§  Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi
§  Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi

Description: http://1.bp.blogspot.com/-qCg6tmesRwY/U6oYefMe-uI/AAAAAAAACWs/JIfyatycnak/s1600/Bentuk+Pemerintahan.png
Plato
Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia, yaitu:
§  Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan.
§  Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
§  Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.
§  Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.
§  Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.

Telah dibuktikan melalui dialektika, aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan.

Aristoteles
Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang memerintah:
§  Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).
§  Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)
§  Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.

Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:
§  Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.
§  Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
§  Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
§  Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa danarchien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.
§  Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien ataukratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.
§  Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
§  Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
§  Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
§  Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.

Polybios
Polybios (204-122 SM) adalah murid Aristoteles. Ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan monarkhi, oligarkhi dan demokrasi berlangsung silih berganti serupa siklus, berputar dan pada gilirannya akan kembali ke asal. Teorinya ini dikenal dengan nama Siklus Polybios.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti dianut oleh Plato, Aristoteles dan Polybios itu pada masa modern – dipelopori oleh Niccolo Machiavelli – diganti menjadi monarkhi dan republik (berasal dari kata resyang berarti hal, benda, kepentingan dan publica yang berarti publik, umum, rakyat).

Georg Jellinek
Dalam bukunya yang sangat terkenal, “Allgemeine Staatslehre”, Jellinek membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu: monarkhi dan republik. Ukuran untuk membedakan keduanya adalah dilihat dari cara pembentukan kemauan negara (staats will). Apabila terjadinya secara psikologis atau karena kemauan seseorang, maka bentuk pemerintahannya adalah monarkhi. Sedangkan apabila terjadinya secara yuridis atau kemauan rakyat atau suatu dewan, maka bentuk pemerintahannya adalah republik.
Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:
§  Jumlah orang yang memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
§  Cara penunjukan kepala negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dandemokrasi (berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.

Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit, tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan. Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara (raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.
Duguit membagi monarkhi menjadi:
§  Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
§  Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi)
§  Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).


Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:
§  Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
§  Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
§  Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahaan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.
Monarki : Bentuk-Bentuk Pemerintahan Modern Melahirkan Sebuah Bentuk Pemerintahan Yang Baru, Bernama Monarki. Bentuk Pemerintahan Monarki Sendiri Kemudian Dibedakan Lagi Menjadi Bentuk-Bentuk Pemerintahan Monarki Lainnya. Yaitu:
Monarki Absolut : Monarki Absolut Merupakan Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang (Raja, Ratu, Kaisar, Syah). Dalam Monarki Absolut, Kekuasaan Pemimpin Tidak Terbatas. Bentuk Pemerintahan Ini Pernah Dijalankan Oleh Raja Louis XIV Di Perancis. Beberapa Negara Lainnya Yang Pernah Menganut Monarki Absolut Adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi, Dan Swaziland (Sebuah Negara Kecil Di Selatan Afrika).
Monarki Konstitusional : Monarki Konstitusional Merupakan Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun Kekuasaan Raja Dibatasi Oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Contoh Negara Yang Pernah Menganut Monarki Konstitusional Adalah Jepang, Denmark, Belanda, Inggris, Thailand, Spayol, Dan Lain-Lain.

Monarki Parlementer : Monarki Parlementer Merupakan Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun Kekuasaan Yang Tertinggi Berada Di Tangan Parlemen (DPR). Contoh Negara Yang Pernah Menganut Monarki Parlementer Adalah Belanda, Inggris, Dan Malaysia.


Republik : Selain bentuk pemerintahan Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan Republik. Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan Republik.
Republik Absolut : Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) yang dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin negara. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia dan Jerman pada masa Perang Dunia II.
Republik Konstitusional : Republik Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer : Republik Parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri. Contoh negara yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan, Israel, Perancis.
Emirat : Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

Federasi : Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.
Negara Kota : Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah Singapura.
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggambungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.
Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan menggantikan  bentuk pemerintahan politeia dengan demokrasi.
Pada umumnya bentuk pamerintahan negara di awali dengan bentuk monarki yang mana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggalyang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Namun, saat raja tidak lagi memikirkan rakyatnya, tetapi mengutamakan kepentingan pribadi dan sewenang-wenang, maka pemerintahan itu disebut tirani.
Dalam masa pemerintahan ini muncul sekelompok bangsawan yang kemudian berusaha melakukan perlawanan dan merebut kekuasaan negara. Kemudian, pemerintahan pun berpindah tangan pada para bangsawan tersebut dan dijalankan dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan seperti inilah yang disebut aristokrasi.
Lama-kelamaan bentuk pemerintahan ini pun mengalami penyimpangan, karena pemerintah hanya memperhatikan kepentingan individu sehingga pemerintahan aristokrasi berubah menjadi pemerintahan oligarki.
Dalam bentuk pemerintahan ini pun belum bisa terwujud keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, terjadilah pemberontakan rakyat yang menuntut diselenggarakannya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dinamakan demokrasi.
Dalam praktik pemerintahan demokrasi pun tidak jarang terjadi kekacauan, karena banyaknya penyelewengan kekuasaan, dan kurang disiplinnya dalam menegakkan hukum. Pemerintahan seperti inilah yang disebut okhlokrasi.
Kemudian, untuk mengatasi hal ini, maka muncullah seseorang yang berani merebut pemerintahan, maka pemerintahan pun kembali dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki.
Namun, teori Polybios ini dapat dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik, lalu digantikan pemerintahan baik dan seterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.

b.    Bentuk Pemerintahan Monarki
Menurut Leon Duguit dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Constitutional,perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik terletak pada kepala negaranya. Dikatakan monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun . Dikatakan republik jika kepala negaranya tidak turun-temurun, tetapi dipilih.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia.
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.

1)    Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.
2)    Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki absolut banyak dipraktikan masa lalu, ketika partisipasi rakyat dibatasi. Sesudah revolusi industri, rakyat menyadari hak asasi mereka. Kemudian, rakyat berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut. Para penguasa harus memperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan sebagai suatu kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.
Pengalaman beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.
Ë Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh : Jepang dengan hak octrooi.
Ë Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3)    Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
c.    Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1)    Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaanya. Contoh: Jerman pada masa Hilter, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa di dapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2)    Republik Konstitusional
Dalam pemerintshsn republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, hak dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dalam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh: Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
3)    Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagaikepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang. Contoh : Jerman, Italia, dan India.

BAB III
WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara dan Negara
Warga Negara sekumpulan orang yang tinggal dalam suatu tempat yang memiliki nama tempat yang sudah diakui keberadaannya oleh undang-undang yang berlaku.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
·         A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·         Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·         UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara  Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negaraIndonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, negara maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu negara atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

2.2  Keberadaan Negara
Keberadaan egara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen negara tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraa bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuanegara dengan rakyat adalah pelayanan negara, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau negara, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, Negara orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak.

2.3 Pengertian Negara Menurut Para Ahli
·         Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·         Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·         Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. R. Djokosoeton Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·         Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.4 Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
·         Pendudukan (Occupatie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·         Peleburan (Fusi) Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·         Penyerahan (Cessie) Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·         Penaikan (Accesie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·         Pengumuman (Proklamasi) Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut negara mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
2.5  Keterkaitan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara negaradengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, negara, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak disebut sebuah egara.

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu egara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  • kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses egar yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·         Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
·         Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
·         Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu egara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
·         Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
2.      kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
3.      kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
·         naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses egar yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
Kedudukan warga negara – Presentation Transcript
KEWARGANEGARAAN Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Sosial Budaya Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam. Kedudukan Dan Status Warga Negara RAKYAT PENDUDUK BUKAN PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA. Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut Persetujuan Keewarganegaraan dalam KMB Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU NO. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945
Cara Memperoleh Warga Negara
·         Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·         Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
·         Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
·         Pewarganegaraan atau Naturalisasi
adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan negara
·         Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
·         Hilangnya Warga Negara
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
1.      tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
2.      dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
3.      secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
4.      secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
5.      tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
6.      bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa negarayang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
7.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan negara dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
8.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan negara dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
9.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
Ø  telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Ø  pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
Ø  sehat jasmani dan rohani;
Ø  dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ø  tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
Ø  jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Ø  mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
Ø  membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
o   Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
o   Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
o   Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
o   Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
o   Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
o   Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa negarayang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi negara.
o   Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
o   Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
o   Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
o   Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara:
ü  Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
ü  Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
ü  Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
ü  Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
ü  Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
ü  Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai negara manusia. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain

2.6  Hukum dan Pemerintah
Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan Resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
(a). Ciri-ciri dan sifat negara :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah/larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

(b). Sumber-sumber negara ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendapat sangsi yang tegas dannyata.
Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
Pembagian nnegara
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
Sistem negara terurai menjadi 3 yaitu
·         Substansi
·         Struktur
·         Kultur
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan negara serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai negara pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.
Macam-macam Pemerintahan:
·         Republik
·         Monarki
·         Monarki Konstitusional
·         Monarki Absolut
·         Persemakmuran
Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli:
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan      kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.2       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3       Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1    Hak warga negara Indonesia
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2    Kewajiban warga negara Indonesia
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

2.4       Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .


2.5       Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.
Undang-Undang Yang Berbicara Mengenai Hak Dan Kewajiban
PASAL 27
1.      Segala warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang tersedia.

PASAL 28G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
PASAL 28H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan.
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
1.      Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak  dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
4.      Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
1.      Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PASAL 30A
1.      Tiap-tiap warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
PASAL 31 A dan B
1.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara.
2.      Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

                                                                             



DAFTAR PUSTAKA

Rinaldiy.blogspot.com
Dc231.4shared.com
Suteng, Bambang, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta:Erlangga.
Listyarti, Retno.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:Esis.
Sumber lain:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Buku panduan Kewarganegaraan
http://cumanposting.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html
htmlhttp://pemumm.blogspot.com/2014/06/sistem-pemerintahan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar