Sabtu, 22 April 2017

Tugas softskill 2 Bahasa Inggris Bisnis 2

1.      Simple Past Tense
Simple past tense is a simple verb form that shows an event that occurred in the past.
Rumus :     S + Verb 2
                  S + be (was/were )
Example :
·         He bought new bag yesterday
·         He came to my birthday party last week
·         She was pretty
·         I did not go to school yesterday
·         She was not so good in singing

2.      Simple Past Continous Tense
Simple past continuous tense is a verb form used to express an activity that is happening at certain tme in the past.
Rumus :           S + be (was/were) + V-ing
Example :
·         I was here waiting for you all day yesterday
·         I was not printing the task when the class begun
·         She was reading a book while the library was closed
·         The door was knocked while I was studying
·         Where you always together when you where kids?

3.      Present Perfect Continous
         Present perfect continous is a verb used to express completed action at a point in the past or has been started in the past and continues until now.
 
Rumus :     S + Have/Has + been + V-ing
Example :
·         She has been driving
·         It has just been snowing in Japan
·         I have been working with my computer all day
·         I have been waiting for next flight since this morning
·         She ha sbeen eating a half of the cheese tart

4.      Present Perfect Tense
Present Perfect tense is a verb form used to describe an action situation that has been started in the past and still continues until now or has been completed but the effect still continues.
Rumus :     S + Have/Has + V-3
Example :
·         I have read the book
·         She has called you there times
·         She has studied in Japan since April
·         I have just sent you an email
·         The rain’s just stopped

5.      Past Perfect
         Past Perfect is a verb form used to denote an event that has been completed at a point in the past before any other event.
Rumus :     S + Had + V-3
Example :
·         They had come
·         My mother hadn’t slept
·         They had met twice before married
·         I thought she had changed to be better woman
·         I had read the novel three times
6.      Future Tense
Future tense is a form of verb that is used to unify that an event that occourred in the future.
Rumus :     S + Will + bare infinitive
                  S + be ( am/is/are ) going to + bare infinitive
Example :
·         You will win in the olimpiade
·         He will be angry
·         I think she will past
·         I’m visiting kuta beach tomorrow

·         I will come if they invite me

Kamis, 30 Maret 2017

SIMPLE PRESENT TENSE AND SIMPLE PRESENT COINTINUOUS TENSE

Simple Present Tense dan Simple Present Cointinuous Tense

Rumus :
Simple Present Tense = Subject + V1(s/es)
Simple Present Cointinuous Tense = Subject + Ving

Example Article about Economic :

United Kingdom language article about the economic weakness of the economy of Indonesia Indonesia Chamber of Commerce and industry (Kadin) said Indonesia's economy is actually very promising for domestic and foreign investors. ( Simple Present Cointinuous Tense )

Ø Indonesia’s economy(S) + to be Promising(Ving)

However, there are still weaknesses noticed by Kadin of economy that needs to be addressed. ( Simple Present Tense)

Ø Kadin(S)  +  Needs(V1)

Vice Chairman of Kadin Indonesia, Anindya Bakrie Novian said Indonesia's economy is promising, evidenced by the entry of private consumption, investment, and the dynamic business world. ( Simple Present Cointinuous Tense )

Ø Indonesia’s economy(S) + to be Promising(Ving)

 " But there are still some weaknesses that Indonesia's economic structure needs to be addressed now, " said Anindya in Tower of Kadin Jakarta, Wednesday (2013/06/03). ( Simple Present Tense)

Ø Indonesia’s economy structure(S) + Needs(V1)

Economic weakness is in Indonesia see Anindya trade deficit. At this time because of greater import export then make Indonesia more trade balance into a deficit. In addition, the largest oil and gas imports. On the other hand, Anindya also highlights the subsidies oil (FUEL) to people who are really not even on target. The current FUEL subsidy budget enjoyed by wealthy people only. " As its impact, the deficit and the import of high gas pressure which led to the weakening of the exchange rate of the rupiah, " added. Again, the actual budget for infrastructure and even neglected. He was rated in the last few months that there is no Government policy of improvement so that the issue could not be resolved. Although foreign 

Senin, 09 Januari 2017

HAK - HAK PEKERJA DALAM BISNIS PERUSAHAAN

NAMA KELOMPOK
4EA24


  1. IIS MUFARIDA                          ( 14213262 )
  2.  IKRIMA SHARA                   ( 14213231)
  3. ROMI RIANDI                            (18213067) 
  4. SAARA KANSA RABBANI      ( 18213171)
  5. TEUKU BANTA ZIAUL HAFIS  (18213854 )
HAK - HAK PEKERJA

Hak Atas Pekerjaan

Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.: 

  • Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia. 
  • Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
  • Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.  


Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 


Hak atas upah yang adil

Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:

  • Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
  • Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
  • Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 


Hak untuk berserikat dan berkumpul

      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. 

Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :

  • Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  • Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.


Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan

      Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. 

Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. 

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:

  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.                                                                              

    Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik. 

Hak untuk diproses hukum secara sah

   Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.  Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.



Hak untuk diperlakukan secara sama

   Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional

Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil. 



Hak atas rahasia pribadi

    Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. 

   Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya. 



Hak atas kebebasan suara hati.

    Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.  



WHISTLE BLOWING 
   Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
   Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.  
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. 
Ada dua macam whistle blowing :

  • Whistle blowing internal

Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. 

Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut

Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.

Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:

  1. Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
  1. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

2.  Whistle blowing eksternal

Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.

Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.  


Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.

  1. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
  1. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.

Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik. 

Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. 

Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

Referensi :


Selasa, 15 November 2016

TUGAS SOFTSKILL TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM BISNIS

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM BISNIS

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atauCorporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya). perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,karyawanpemegang sahamkomunitas danlingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.


6 bentuk etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan

#1 Tanggung jawab sosial terhadap konsumen. Hal ini tidak hanya sebatas pada penyediaan produk barang atau jasa.
Pihak perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan hingga sampai pada konsumen harus memiliki nilai manfaat.
#2 Tanggung jawab sosial pada karyawan. Perusahaan bertanggung jawab dalam memberikan rasa aman kepada karyawannya, memperlakukan karyawan dengan layak dan tidak membeda-bedakan, serta memberikan kesempatan yang sama pada karyawan untuk mengembangkan diri.
#3 Tanggung jawab sosial kepada pihak pemberi dana (kreditor). Pada poin ini sebuah perusahaan harus mampu menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan pada pihak kreditor ketika mengalami masalah keuangan.
#4 Tanggung jawab sosial kepada pemegang saham. Pemegan saham perusahaan berhak mendapatkan nilai atau value yang optimal.
Dalam hal ini pihak perusahaan harus mampu meyakinkan pemegang saham bahwa segala bentuk keputusan yang dilakukan adalah demi kesuksesan pemegang saham.
Namun ada kalanya pihak pemegang saham juga bisa aktif pada struktur manajemen perusahaan jika mereka memegang nilai saham yang cukup besar untuk perusahaan tersebut.
#5 Tanggung jawab sosial kepada lingkungan. Berhubungan dengan persoalan kelestarian alam dan lingkungan, maka perusahaan harus dapat menghindari segala bentuk upaya yang bisa memicu kerusakan lingkungan.
Seperti meminimalisir limbah hasil industri, menekan tingkat pencemaran polusi, serta melakukan usaha pemanfaatan atau daur ulang produk bekas sehingga menjadi lebih bermanfaat.
#6 Tanggung jawab sosial kepada komunitas. Ini merupakan bentuk kontribusi sebuah perusahaan terhadap aktifitas masyarakat.
Memberikan bantuan berupa fasilitas atau sarana untuk pendidikan maupun kesehatan dan membangun infrastruktur yang ditujukan untuk keperluan publik.
Penerapan etika bisnis dan tanggung jawab sosial pada perusahaan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memudahkan perusahaan dalam menjalankan visi dan misinya. Melalui etika bisnis dan tanggung jawab sosial akan membentuk citra positif perusahaan di mata masyarakat yang lebih luas.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://centrausaha.com/etika-bisnis/