BAB I
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Hakikat
Sistem Pemerintahan
1. Pengertian
Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau
bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks
atau utuh. Di dalam suatu sistem terdapat komponen-komponen, yang pada
gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing,
saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata, atau norma
tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem
mempunyai tiga pengertian, yaitu pertama, sistem berarti seperangkat unsur yang
secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Kedua,
sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Ketiga, sistem
berarti metode.
Berikut ini pengertian sistem menurut beberapa
ahli.
a) Pamudji
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
b) Rusadi
Kantaprawira
Sistem adalah
suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur, komponen, atau
bagian yang banyak tersebut tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait
dan fungsional.
c) Prajudi
Sistem adalah
suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut
skema/pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu
usaha/urutan.
Dalam sistem terkandung
unsur-unsur, antara lain sebagai berikut.
a) Seperangkat elemen,
komponen, dan bagian.
b) Saling berkaitan dan
tergantung.
c) Kesatuan yang
terintegrasi (terkait dan menyatu).
d) Memiliki peranan dan
tujuan tertentu.
Adapun
ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut.
a. Cenderung ke arah
entropi, yaitu lamban, menua, mati.
b. Hadir dalam ruang dan
waktu yang tidak bisa dihentikan.
c. Mempunyai batas-batas
yang dapat berubah.
d. Mempunyai lingkungan
proksimal, yaitu lingkungan yang disadari oleh sistem, dan lingkungan distal,
yaitu lingkungan yang berada di luar sistem.
e. Mempunyai variabel
(faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor di luar sistem).
f. Mempunyai
subsistem.
g. Mempunyai suprasistem.
2. Pengertian
Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan memerintah.
Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat dan kepentingan negara.
Berikut pengertian pemerintahan menurut
beberapa ahli.
a. Utrecht
Utrecht
mengartikan pemerintahan sebagai berikut.
Pemerintahan sebagai gabungan dari
semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk
badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum,
misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Pemerintahan sebagai gabungan
badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu
negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
Pemerintahan dalam arti kepala
negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
b. Austin
Ranney
Pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum
dalam suatu negara.
c. Offe
Pemerintahan
merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan
merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya, melainkan lebih merupakan
hasil dari kegiatan produksi bersama (corproduction) antara lembaga
pemerintahan dan klien masing-masing.
3. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin
hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam
tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a. Sistem
Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang
berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara
negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan
monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
b. Sistem
Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan
atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua
organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central
government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat
lokal(local government).
Kajian sistem
pemerintahan negara dalam arti luas meliputi:
Bangunan negara kesatuan, yaitu
pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding
dengan pemerintah lokal,
Bangunan negara serikat (federal), yaitu
pemerintah pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama, dan
Bangunan negara konfederasi, yaitu
pemerintah lokal (kantor atau wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
dari pemerintah pusat.
c. Sistem
Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan
atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari
hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara
eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini
akan menimbulkan model sebagai berikut.
1) Sistem parlementer,
yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada
eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini antara lain : Prancis,
Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, dan
Italia.
2) Sistem pemisahan
kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah
(eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check
and balances). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunei
Darrussalam, Peru, dan Swedia.
3) Sitem pemerintahan
dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada
hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain
eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena
itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada
eksekutif sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat
secara langsung, contohnya adalah negara Swiss.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Untuk mencapai suatu tujuan, sistem termasuk
sistem pemerintahan mengalami suatu proses dan dalam proses itu diperlukan
adanya masukan (input) dan setelah melalui proses konversi akan menghasilkan
keluaran (output). Keluaran (output) ini selanjutnya akan menjadi umpan balik
(feedback) dan menjadi masukan (input) bagi suatu proses konversi yang baru
dengan menghasilkan keluaran yang baru dan lebih baik.
Demikian seterusnya, sehingga dalam segi lain
suatu sistem tadi merupakan suatu proses dinamik yang berjalan terus dimana
masukan (input) di konversi menjadi keluaran (output), yang selanjutnya
keluaran akan menjadi umpan balik bagi konversi baru sebagai masukan baru dan
menghasikan keluaran baru.
Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat
dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing negara. Pertimbangan yang
digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.
a) Kompleksitas
Persoalan yang
dihadapi masing-masing negara pasti berbeda-beda. Kompleksitas atau kerumitan
dan ruang lingkup persoalan biasanya menjadi pertimbangan untuk mengembangkan
pola pemerintahan tertentu yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dalam
menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu
ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b) Dinamika
Kehidupan dalam
suatu negara tidak statis, tetapi terus berubah. Dalam hal ini dapat
dikembangkan pola pemerintahan yang relatif tahan terhadap gejolak yang terjadi
dalam pengelolaan pemerintahan. Bukan berarti pola tersebut tidak dapat diubah,
melainkan pola yang luwes sehingga dapat bertahan menghadapi gejolak. Dalam hal
ini pengaturan dan pengendalian (steering) serta kesatuan di antara berbagai
kepentingan dan aktor yang terlibat menjadi titik yang perlu memperoleh
perhatian.
c) Keanekaragaman
Tidak ada
kehidupan suatu negara yang seragam (homogen), di mana pun pasti ada
keanekaragaman. Namun, tingkat keanekaragaman tersebut berbeda-beda. Pola
pemerintahan pun harus disesuaikan dengan tingkat keragaman dalam kehidupan
sosial negara tersebut. Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam
dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada
pengaturan (regulation) dan keterpaduan (intergration).
2. Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun
bentuk lain yang ada merupakan kombinasi dari keduanya. Dari kedua macam sistem
pemerintahan tersebut, Inggris dan Amerika Serikat dianggap paling ideal dalam
menerapkannya. Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari penerapan
sistem pemerintahan presidensial, sedangkan Inggris merupakan tipe ideal dari
penerapan Sistem pemerintahan parlementer, bahkan diberi julukan mother
of parliaments (induk parlemen). Kedua negara ini tetap konsisten
dalam menerapkan sistem pemerintahan yang dianut masing-masing.
Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan
sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sedangkan digolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial
apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
a. Sistem
Pemerintahan Presidensial
1. Pengertian
System Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan
Sistem Pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
2. Ciri-Ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden
memiliki hak prerogatif ( hak istimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan
legislatif.
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial
1) Badan eksekutif lebih
stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
3) Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial
1) Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
2) Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3) Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif
sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
4. Syarat-syarat
negara Presidensial yang stabil
Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu.
Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen.
5. Penyebab
kegagalan pemerintahan presidensial
Munculnya
Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah).
Militer
memperoleh kekuasaan politik.
Eksekutif bisa
mengatur suara dari parlemen.
6. Negara
– Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Amerika
Serikat
Presiden :
Barack Obama
Wakil
Presiden : Joseph
Biden Jr
Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi
1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat merupakan
sistem yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa
( super power ) yang mendapat kemerdekaannya melalui revolusi pada tahun
1776. Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima
dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi
(UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang
konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga
negara. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusi
dilaksanakan dengan sistem presidensial murni.
Amerika dengan tradisi demokrasinya
seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Badan eksekutif
terdiri dari presiden beserta para menterinya. Di Amerika Serikat, seorang
presiden juga dinamakan "Chief Executive".
Pokok – pokok sistem pemerintahan Amerika
Serikat :
Seperti namanya, bentuk negara
Amerika Serikat adalah federasi/ serikat, dengan bentuk pemerintahan republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden Wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada
Kongres.
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yaitu Senat dan
Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap – tiap negara
bagian ( masing – masing 2 ). Jadi ada 100 senator. Sedangkan House of
Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Masa jabatan presiden 4 tahun dan
maksimal 2 periode, dengan sistem Pemilu yang menggunakan sistem distrik.
Sistem kepartaian menganut sistem
dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai
Demokrat dan Republik.
Presiden terpisah dari legislatif
atau kongres.
Kekuasaan yudikatif berada pada
Mahkamah Agung ( Supreme of Court ) yang bebas dan merdeka.
Presiden tidak dapat membubarkan
kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
Mayoritas UU disiapkan pemerintah
dan diajukan ke kongres.
Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
Veto presiden batal bila
ditentang leh 2/3 anggota kongres.
Adanya pemisahan kekuasaan yang
tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Diantara ketiga badan
tersebut terjadi Check and balances, presiden boleh memilih
menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk
mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
2) Indonesia
Presiden :
Joko widodo
Wakil Presiden:
mohammad hatta
Sistem Presidensial di Indonesia yang
didasarkan atas UUD 1945 di selingi oleh Sistem Parlementer dalam waktu yang
relatif singkat pada tahun 1950-an. Sistem Parlementer tersebut di anggap gagal
karena membuat kabinet jatuh bangun dalam waktu singkat, sehingga di tuduh
selalu gagal menuntaskan revolusi dan tugas – tugas pembangunan.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu
dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kriteria –
kriteria Sistem Pemerintahan yang dianut UUD 1945 adalah:
Sistem Presidensial
yang dianut UUD 1945 telah memberikan kewenangan eksekutif kepada Presiden
bukan kepada parlemen.
Presiden dalam UUD
1945 tidak dapat dijatuhkan secara politik oleh DPR dan ia juga tidak dapat
membubarkan DPR. Namun, Presiden dapat dimintai pertanggung jawaban oleh MPR
apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945.
Dalam pemerintahan
Indonesia, menteri – menteri adalah pembantu presiden dan diangkat oleh
presiden, oleh karena itu, menteri – menteri tersebut bertanggung jawab kepada
presiden bukan kepada DPR, dan bertanggung jawab atas segala pelaksanaan
pemerintahan hanya presiden.
Sembilan
Prinsip Pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia
hasil pemikiran para ahli adalah sebagai berikut :
Prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini
merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai
keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bernegara,
prinsip ke-Mahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan
rakyat dan kedaulatan hukum.
Cita Negara
Hukum dan The Rule of Law
Telah
ditegaskan dalam konstitusi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
(rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Penyelenggaraan negara
didasarkan atas hukum yang berlaku.
Paham
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Paham
kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan
rakyat, sehingga penyelenggaraan kekuasaan berasal dari, oleh, dan untuk
rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum
(nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara berdampingan.
Demokrasi
Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan
rakyat dilaksanakan secara langsung melalui sistem perwakilan. Kedaulatan
rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang
terdiri dari DPR dan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislatif, presiden dan
wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sementara MA dan MK
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Pemisahan
Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances
Sesuai dengan
prinsip checks and balances, kedudukan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
sejajar dan saling mengontrol. Hal ini memungkinkan kekuasaan negara dapat
diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Walaupun pernah
mengalami perubahan, namun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia
menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Persatuan
dan Keragaman (Pluralisme)
Adanya
keragaman yang ada di Indonesia merupakan ciri khas serta kekayaan yang harus
dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan
(uniformed). Prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan
kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam
arti negara yang warga negaranya erat bersatu, yang menjamin setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dengan tiada
kecuali.
Paham
Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dalam paham
demokrasi ekonomi, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state).
Meskipun arus kapitalisme sebagai dampak globalisasi berkembang pesat, akan
tetapi arah menuju sosialisme juga berkembang sebagai penyeimbang.
Cita
Masyarakat Madani
Seperti hal nya
negara-negara lain, Indonesiapun bercita-cita mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur serta sejahtera.
3) Perancis
Presiden :
Nicolas Sarkozy
Wakil
Presiden :
Terdorong oleh kegagalan sistem parlementer
Republik Prancis ke-4, Presiden De Gaulle dalam tahun 1958 berhasil memperkasai
suatu UUD baru. UUD tersebut memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik
presiden maupun kabinetnya. Dengan demikian, sistem ini lebih menjurus ke
sistem presidensial. Kedudukan presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih
oleh anggota badan legislatif, seperti dalam Republik Prancis ke-4, tetapi oleh
suatu majelis pemilihan yang terdiri atas 80.000 orang. Mulai tahun 1962,
presiden langsung dipilih oleh seluruh rakyat yang berhak memilih. Masa jabatan
presiden menjadi tujuh tahun. Selain itu, kekuasaan Presiden untuk bertindak
dalam masa darurat diperkuat, di mana presiden boleh mengambil tindakan apa
saja yang dianggap perlu untuk mengatasi suatu krisis. Akan tetapi, badan
legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus bersidang dalam masa darurat
sekalipun.
Jika timbul pertentangan antara kabinet dan
badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif. Undang – undang
yang telah di terima badan legislatif. Tetapi tidak disetujui presiden, dapat
diajukan langsung kepada rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau
dimintakan pertimbangan dari majelis konstitusional. Badan ini mempunyai
wewenang untuk menyatakan suatu undang – undang tidak sesuai dengan undang –
undang dasar. Juga penerimaan Mosi dan interpelasi di persulit. Misalnya,
sebelum sebuah Mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus di
dukung oleh 10 % dari jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang sistem ini
menunjukkan keseimbangan antara badan eksekutif dam badan legislatif, serta di
anggap lebih menjurus ke sistem presidensial.
Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut:
Perancis adalah negara kesatuan,
demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
Konstitusinya adalah tertulis, tetapi
konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas,
legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di
tangan badan kehakiman.
Parlemen adalah bicameral, terdiri dari
Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament
Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi
oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal
(daerah-daerah/kota-kota).
Kabinet, terdiri dari Dewan
Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang
beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee
dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
a) mengawasi ketertiban
dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen.
b) mengawasi pelaksanaan
referendum.
mengawasi agar tidak ada undang-undang
yang bertentangan dengan konstitusi.
Civil Service terdiri dari
pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak
kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan
sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki
daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
Kekuasaan peradilan, berada di tangan
para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan
kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke
Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal
des Conflits.
b. Sistem Pemerintahan
Parlementer
1. Pengertian
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer merupakan suatu
sistem pemerintahan dimana pemerintahan (eksekutif) bertanggung jawab pada
parlemen (legislatif).
2. Ciri-Ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer :
Raja/ ratu/
presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab
atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Dalam
sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi,
karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik
yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus
memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka
dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang
menang akan membentuk kabinet baru.
3. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Sisitem
Pemerintahan Parlementer
1) Pembuatan kebijakan
dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
2) Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3) Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer
1) Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2) Kelangsungan kedudukan
badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3) Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4) Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya.
4. Penyebab
kegagalan pemerintahan parlementer
Kepala negara
memperoleh kekuasaan penuh.
Parlemen bubar.
Ada kekuatan di
luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
5. Negara
– Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Kerajaan Inggris
Ratu
/ Presiden : Ellizabeth II
Wakil
Presiden :Davidn
William Donald
Cameron
Wakil
Presiden
Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments”
telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan
terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan ( Unitary
State ) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Wales, dan
Irlandia Utara. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan monarki namun lebih
banyak dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer karena badan eksekutif
negara beranggotakan Raja / Ratu yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat.
Walaupun secara formal Raja / Ratu yang membubarkan parlemen dan memberikan
instruksi untuk diselenggarakannya pemilihan umum kembali, namun semua itu
dilakukan raja atas saran dari perdana menteri. Sehingga bisa dikatakan bahwa
sistem pemerintahan di Inggris lebih menonjolkan sistem pemerintahan kabinet,
sehingga banyak orang yang memberikan istilah cabinet government (pemerintahan
kabinet) kepada negara Inggris.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini
menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemeintahan monarki
konstitusional ( monarki parlementer ). Kekuasaan legislatif berada di tangan
parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Di negara ini
yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya
terdiri dari Raja / Ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan
sistem dua partai ( two party system ), yaitu partai konservatif dan partai
buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Beberapa ciri
penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
Negara
Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
Konstitusinya
adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan
tidak tertulis.
.Kekuasaan
tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
Parlemen
adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House
of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu
prinsip fundamental dari konstitusi.
Kabinet,
adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
Her
Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak
tertulis.
Mahkota
hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan,
kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union
Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
Civil
service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengad ministrasikan hukum dan
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
Pemerintah
Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di
tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
Badan
Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
Habeas
Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
The rule of
Law, terdiri atas 3 prinsip :
a) Hukum yang dibuat
oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah
yang menyangkut rakyat;
b) kesamaan di depan
hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai
pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan
pengadilan;
c) konstitusi adalah
akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini
atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2) Belanda
Presiden : Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina Armgard
Pemerintahan
negeri Belanda menganut sistem monarki konstitusio nal, dimana pemerintahan didirikan
di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala
negara.
Sistem
parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi
perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
Sejak terjadi
perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan
menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah
di belanda sistem parlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan
merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri
Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu
atau kedua kamar dari staten-general,jika raja menganggap sebagian
besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan
keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas
perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan
tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya
dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
Monarki
konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica atau
politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang
eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia
disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Karena negara Belanda menganut
sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses pemerintahan ini
memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu sendiri karena
adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Pemerintahan Belanda dipegang oleh ratu Betrix
Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ratu berhak menunjuk
seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota
Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang –
undang.
c. Sistem
Pemerintahan Referendum
Referendum
berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem
referendum berarti pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara
langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang
akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
Sistem
pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan
variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem ini
diterapkan di negara Swiss. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah
pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Macam-macam
referendum adalah sebagai berikut.
1. Referendum obligatoir
adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari
rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari
rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat
seluruh rakyat karena dianggap sangat penting
2. Referendum fakultatif
adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu
undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang
mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
3. Referendum konsultif
adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri
kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuan nya.
Sistem pemerintahan referendum pun mempunyai
kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, jika dalam negara terdapat suatu
permasalahan, rakyat bisa terlibat secara langsung untuk mengatasinya.
Kedudukan pemerintah yang cenderung stabil memungkinkan pemerintah lebih
berpengalaman dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Adapun kekurangannya adalah terletak pada
perbedaan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki rakyat, menyebabkan
tidak semua masalah mampu diselesaikan oleh rakyat. Sistem pemerintahan seperti
ini tidak cocok diterapkan jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat
dan eksekutif menyangkut kebijakan politik.
d. Sistem
Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1) Sistem
Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa
jika majelis tingginya demokratis,hal itu merupakan pencerminan majelis rendah
yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun
didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi
parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.
Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen
satu kamar adalah sebagai berikut.
1) Para
pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian
atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang
dilakukan oleh kedua kamar.
2) Para
pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukkan adanya pemeriksaan
dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah
tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
3) Kelemahan
sistem sau kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang
lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah
pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Untuk membuat wilayah yang penduduknya
lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem
dua kamar, misalnya pada periode awal Amerika Serikat. Contoh beberapa
pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar, antara
lain negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua
provinsi da/atau wilayah di Kanada.
2) Sistem
Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen
dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif
atau parlemen. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan
menggunakan majelis tinggi (House of Lords) dan majelis rendah
(House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan dengan
adanya senat dan dewan perwakilan.
Keberadaan MPR
dan DPR di Indonesia bisa dikatakan agak mendekati sistem ini, walau pada
praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena MPR tidak melakukan
persidangan sesering yang dilakukan DPR.
Bentuk parlemen
dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Federalisme
Negara-negara
seperti Amerika Serikat, Australia, Brasil, India, dan Jerman mengaitkan sistem
dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat,
Australia, dan Brasil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi
yang sama di majelis tinggi badan legislatif tanpa memedulikan perbedaan jumlah
penduduk antara masing-masing negara bagian.
b) Sistem Dua Kamar
Kebangsawanan
Di beberapa
negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis
dan
Kebangsawanan.
Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang
merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik
Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya
sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan
setelah PD II.
BAB II
Bentuk Pemerintahan
a. Bentuk Pemerintahan
KlasikBentuk-bentuk Pemerintahan Klasik
Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat
dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:
§
Monarkhi, akan
menimbulkan Tirani
§
Aristokrasi, akan
menimbulkan Oligarkhi
§
Demokrasi, akan
menimbulkan Anarkhi
Plato
Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno
mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk
pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia,
yaitu:
§
Aristokrasi:
kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai
dengan pikiran keadilan.
§
Timokrasi:
kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan.
§
Oligarkhi:
kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan.
Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin
pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.
§
Demokrasi:
kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun
kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.
§
Tirani:
pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang
paling jauh dari cita-cita keadilan.
Telah dibuktikan melalui dialektika,
aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan
yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan.
Aristoteles
Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat
dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang
memerintah:
§
Monarkhi:
kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).
§
Aristokrasi:
kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)
§
Polity:
kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk
kepentingan umum.
Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari
pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan
itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai
berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya
berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles
justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:
§
Monarkhi berasal
dari kata mono yang berarti satu dan archien yang
berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu
raja/ kaisar.
§
Tirani adalah
pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
§
Aristokrasi berasal
dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan
dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik
pandai demi kepentingan umum.
§
Oligarkhi berasal
dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa danarchien.
Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan
mereka sendiri.
§
Plutokrasi berasal
dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien ataukratein.
Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari
kekayaan.
§
Polity adalah
pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk
pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi,
yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak
bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
§
Mobokrasi adalah
pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu
apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
§
Okhlorasi berasal
dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan,
atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan
yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
§
Anarkhi berasal
dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien.
Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok
orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia
atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan
yang sah tidak ada.
Polybios
Polybios (204-122 SM) adalah murid Aristoteles. Ia
menyatakan bahwa bentuk pemerintahan monarkhi, oligarkhi dan demokrasi
berlangsung silih berganti serupa siklus, berputar dan pada gilirannya akan
kembali ke asal. Teorinya ini dikenal dengan nama Siklus Polybios.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti dianut oleh
Plato, Aristoteles dan Polybios itu pada masa modern – dipelopori oleh Niccolo
Machiavelli – diganti menjadi monarkhi dan republik (berasal
dari kata resyang berarti hal, benda, kepentingan dan publica yang
berarti publik, umum, rakyat).
Georg Jellinek
Dalam bukunya yang sangat terkenal, “Allgemeine
Staatslehre”, Jellinek membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu:
monarkhi dan republik. Ukuran untuk membedakan keduanya adalah dilihat dari
cara pembentukan kemauan negara (staats will). Apabila terjadinya secara
psikologis atau karena kemauan seseorang, maka bentuk pemerintahannya adalah
monarkhi. Sedangkan apabila terjadinya secara yuridis atau kemauan rakyat atau
suatu dewan, maka bentuk pemerintahannya adalah republik.
Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit
karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan
kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:
§
Jumlah orang yang
memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
§
Cara penunjukan kepala
negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila
diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila
diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dandemokrasi (berasal
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein)
apabila diselenggarakan oleh banyak orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit
Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi
dan republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria
pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat
seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara
oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti,
keluarga pewaris tahta kerajaan.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa
jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika
Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit,
tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan.
Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran
ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara (raja).
Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran
kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan
atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk
menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik,
Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien
Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.
Duguit membagi monarkhi menjadi:
§
Monarkhi absolut,
yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga
raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar
biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang
harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut
berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang
maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja,
kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
§
Monarkhi
konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi
oleh konstitusi)
§
Monarkhi parlementer,
yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik
sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja
berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara.
Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no
wrong).
Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun
dapat dibagi tiga seperti berikut:
§
Republik absolut (kadang-kadang
disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya
berada di tangan presiden.
§
Republik terbatas,
yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
§
Republik parlementer,
yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan
para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri
merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung
jawab.
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik
adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami
perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahaan klasik. Berikut ini adalah
bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai
negara. Salah satunya Indonesia.
Monarki : Bentuk-Bentuk Pemerintahan Modern Melahirkan Sebuah Bentuk
Pemerintahan Yang Baru, Bernama Monarki. Bentuk Pemerintahan Monarki Sendiri
Kemudian Dibedakan Lagi Menjadi Bentuk-Bentuk Pemerintahan Monarki Lainnya.
Yaitu:
Monarki Absolut : Monarki Absolut Merupakan Bentuk
Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang (Raja, Ratu, Kaisar,
Syah). Dalam Monarki Absolut, Kekuasaan Pemimpin Tidak Terbatas. Bentuk
Pemerintahan Ini Pernah Dijalankan Oleh Raja Louis XIV Di Perancis. Beberapa
Negara Lainnya Yang Pernah Menganut Monarki Absolut Adalah Brunei Darussalam,
Arab Saudi, Dan Swaziland (Sebuah Negara Kecil Di Selatan Afrika).
Monarki Konstitusional : Monarki Konstitusional Merupakan
Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun
Kekuasaan Raja Dibatasi Oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Contoh Negara
Yang Pernah Menganut Monarki Konstitusional Adalah Jepang, Denmark, Belanda,
Inggris, Thailand, Spayol, Dan Lain-Lain.
Monarki Parlementer : Monarki Parlementer Merupakan Bentuk
Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun Kekuasaan Yang
Tertinggi Berada Di Tangan Parlemen (DPR). Contoh Negara Yang Pernah Menganut
Monarki Parlementer Adalah Belanda, Inggris, Dan Malaysia.
Republik : Selain bentuk pemerintahan Monarki, bentuk-bentuk
pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan Republik. Sama dengan
pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan menjadi beberapa
bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan Republik.
Republik Absolut : Republik Absolut
merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang)
yang dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi
pemimpin negara. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia
dan Jerman pada masa Perang Dunia II.
Republik Konstitusional : Republik
Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara
yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer : Republik Parlementer
merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang
oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri.
Contoh negara yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan, Israel,
Perancis.
Emirat : Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat
merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat
merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi
apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana
negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah
oleh seorang emir.
Federasi : Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk
pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling
bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian
memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa
urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut bentuk
federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.
Negara Kota : Bagian dari bentuk-bentuk
pemerintahan ini merupakan
istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah
kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu
contoh negara kota adalah Singapura.
Bentuk
pemerintahan klasik pada umumnya masih menggambungkan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan
berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini
dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.
Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang
disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan
lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan
menggantikan bentuk pemerintahan politeia dengan demokrasi.
Pada umumnya bentuk pamerintahan negara di
awali dengan bentuk monarki yang mana seorang raja/ratu memerintah sebagai
penguasa tunggalyang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Namun,
saat raja tidak lagi memikirkan rakyatnya, tetapi mengutamakan kepentingan
pribadi dan sewenang-wenang, maka pemerintahan itu disebut tirani.
Dalam masa pemerintahan ini muncul sekelompok
bangsawan yang kemudian berusaha melakukan perlawanan dan merebut kekuasaan
negara. Kemudian, pemerintahan pun berpindah tangan pada para bangsawan
tersebut dan dijalankan dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan
rakyat, pemerintahan seperti inilah yang disebut aristokrasi.
Lama-kelamaan bentuk pemerintahan ini pun
mengalami penyimpangan, karena pemerintah hanya memperhatikan kepentingan
individu sehingga pemerintahan aristokrasi berubah menjadi pemerintahan
oligarki.
Dalam bentuk pemerintahan ini pun belum bisa
terwujud keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Kemudian,
terjadilah pemberontakan rakyat yang menuntut diselenggarakannya pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat yang dinamakan demokrasi.
Dalam praktik pemerintahan demokrasi pun tidak
jarang terjadi kekacauan, karena banyaknya penyelewengan kekuasaan, dan kurang
disiplinnya dalam menegakkan hukum. Pemerintahan seperti inilah yang disebut
okhlokrasi.
Kemudian, untuk mengatasi hal ini, maka
muncullah seseorang yang berani merebut pemerintahan, maka pemerintahan pun
kembali dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki.
Namun, teori Polybios ini dapat dikatakan
sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini mengikuti
siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan pemerintahan
buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik, lalu digantikan
pemerintahan baik dan seterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan
kausal antar siklus tersebut karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan
akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.
b. Bentuk
Pemerintahan Monarki
Menurut Leon Duguit dalam
bukunya yang berjudul Traite de Droit Constitutional,perbedaan
antara bentuk pemerintahan monarki dan republik terletak pada kepala negaranya.
Dikatakan monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun . Dikatakan
republik jika kepala negaranya tidak turun-temurun, tetapi dipilih.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang
berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau
sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia.
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi
tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1) Monarki
Absolut
Pada bentuk
pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh
rakyat. Pada penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.
2) Monarki
Konstitusional
Bentuk
pemerintahan monarki absolut banyak dipraktikan masa lalu, ketika partisipasi
rakyat dibatasi. Sesudah revolusi industri, rakyat menyadari hak asasi mereka.
Kemudian, rakyat berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut. Para
penguasa harus memperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk
mewujudkan tujuan bersama. Semua tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan
sebagai suatu kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.
Pengalaman
beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki
konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.
Ë Adakalanya inisiatif untuk mengubah
bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja
sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh : Jepang dengan hak octrooi.
Ë Adakalanya monarki absolut berubah
menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi
revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi
mutlak/absolut). Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun
1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3) Monarki
Parlementer
Dalam
pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak
memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab
atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
c. Bentuk
Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Republik
Absolut
Dalam republik
absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaanya.
Contoh: Jerman pada masa Hilter, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada
masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dan republik
absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para
pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa di dapat melalui
berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2) Republik
Konstitusional
Dalam
pemerintshsn republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan
tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang
sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, hak dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dalam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh:
Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
3) Republik
Parlementer
Dalam bentuk
pemerintahan ini, presiden sebagaikepala negara yang tidak aktif memimpin
penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden
tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang
bersifat kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang. Contoh : Jerman, Italia,
dan India.
BAB III
WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara dan Negara
Warga Negara
sekumpulan orang yang tinggal dalam suatu tempat yang memiliki nama tempat yang
sudah diakui keberadaannya oleh undang-undang yang berlaku.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
· A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship”
yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih
baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-
orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
· Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
· UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan
atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negaraIndonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang
membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian
dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, negara maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu negara atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu
tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui
oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
2.2 Keberadaan
Negara
Keberadaan egara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen negara tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut
sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat
untuk mencapai kesejahteraa bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuanegara dengan rakyat adalah pelayanan negara, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda
bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk
mengikat seluruh warga negara, atau negara, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, Negara orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi
kehidupan rakyat banyak.
2.3 Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
·
Prof.
Farid S. Negara adalah
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·
Georg
Jellinek Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
·
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
·
Roelof
Krannenburg Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
·
Roger
H. Soltau Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
·
Prof.
R. Djokosoeton Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
·
Prof.
Mr. Soenarko Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
·
Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.4 Asal Mula
Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
·
Pendudukan
(Occupatie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·
Peleburan
(Fusi) Hal ini terjadi
ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang
baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·
Penyerahan
(Cessie) Hal ini terjadi
Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang
Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan
(Accesie) Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar
Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai
Nil.
·
Pengumuman
(Proklamasi) Hal ini terjadi
karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu
saja. Sehingga penduduk daerah tersebut negara mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya,
Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
2.5 Keterkaitan
Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara negaradengan
adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan
negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk
memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta
memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya
kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, negara, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya,
UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga
harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui
tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban
negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan
yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya
begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan
seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung
juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat
menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian
memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi
ganti negara akan melindunginya dari setiap mara
bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah
kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah,
dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu
dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak disebut sebuah egara.
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk :
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu egara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
- naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses egar yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi :
·
Penduduk : ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
·
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
·
Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu egara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut
·
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
2.
kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
3.
kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
·
naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses egar yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
Kedudukan warga negara – Presentation Transcript
KEWARGANEGARAAN Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga
Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara
Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Politik Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Ekonomi Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Sosial Budaya Persamaan Kedudukan
Dalam Bidang Hankam. Kedudukan Dan Status Warga Negara RAKYAT PENDUDUK BUKAN PENDUDUK WARGA
NEGARA BUKAN WARGA NEGARA. Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan Indonesia Menurut
Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut Persetujuan Keewarganegaraan dalam KMB
Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU NO. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945
Cara Memperoleh Warga Negara
·
Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang
dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·
Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di
Indonesia.
·
Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang
warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara
Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
·
Pewarganegaraan atau Naturalisasi
adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang
ingin memperoleh kewarganegaraan negara
·
Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan
laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan setelah satu tahun
melangsungkan perkawinan.
·
Hilangnya Warga Negara
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
1.
tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu
2.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
dari Presiden
3.
secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
4.
secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut;
5.
tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya; atau
6.
bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa negarayang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
7.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang mempunyai hubungan negara dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
8.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang tidak mempunyai hubungan negara dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
9.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
Ø
telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
Ø
pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
Ø
sehat jasmani dan rohani;
Ø
dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Ø
tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
Ø
jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Ø
mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap dan
Ø
membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
o
Permohonan pewarganegaraan diajukan
di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
o
Berkas permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak permohonan diterima. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
o
Presiden mengabulkan atau menolak
permohonan pewarganegaraan.
o
Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
o
Paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
o
Dalam hal setelah dipanggil secara
tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa negarayang
sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi negara.
o
Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
o
Pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia.
o
Paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
o
Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa Dan Bernegara:
ü
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Politik
ü
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Hukum
ü
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Ekonomi
ü
Persamaan KedudukanDalam Bidang
Sosial Budaya
ü
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Hankam
ü
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara
adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban
yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling
mencintai negara manusia. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan
sikap tenggang rasa. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap
menghargai dan menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti
merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung
perasaan orang lain
2.6 Hukum
dan Pemerintah
Hukum
Menurut
JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan Resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan.
(a). Ciri-ciri
dan sifat negara :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah/larangan tersebut harus dipatuhi
setiap orang
(b). Sumber-sumber negara ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar
mendapat sangsi yang tegas dannyata.
Sumber Hukum
Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
Pembagian nnegara
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
Sistem negara terurai
menjadi 3 yaitu
· Substansi
· Struktur
· Kultur
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan negara serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai negara pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.
Macam-macam
Pemerintahan:
Berikut
beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli:
Suradinata
: pemerintah adalah
organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial
dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ndraha : pemerintah adalah
segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang
berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan .
Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban
atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi
hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan
masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan
musuh.
g. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga
negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke
arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
2.2 Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat
dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada
kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan
kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan
imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama
dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan
kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan
apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih
baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak dan Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya
diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan
menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban
manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari
pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1 Hak warga negara Indonesia
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dalam kehidupannya (pasal 28A).
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat
2).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal
28C ayat 2).
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D
ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat
4).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain (Pasal 28G ayat 2).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan (Pasal 28H ayat 2).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H
ayat 3).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal
28H ayat 4).
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat
1).
2.3.2 Kewajiban warga negara Indonesia
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (pasal 28J ayat 2).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
2.4 Pasal 27 Ayat 2 UUD
1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk
mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula
hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal
tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung
dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban,
pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam
suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai
tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan
tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola
pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari
pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya
ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya
rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan
timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut
merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
2.5 Pelaksanaan Pasal 27
Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal
tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik
belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan
dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan
warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan.
Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran.
Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara.
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan
oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah
tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak.
Undang-Undang Yang Berbicara Mengenai Hak Dan
Kewajiban
PASAL 27
1. Segala
warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib
menjungjung hokum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
1. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28C
1. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap
warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28E
1. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan
sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh
,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PASAL 28G
1. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
PASAL 28H
1. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan.
3. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di
ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
1. Hak
untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati
nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai
pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan
zaman an peradaban.
4. Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum
yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di
tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
1. Setiap
orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
PASAL 30A
1. Tiap-tiap
warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara.
PASAL 31 A dan B
1. Setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
1. Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara.
2. Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
DAFTAR PUSTAKA
Rinaldiy.blogspot.com
Dc231.4shared.com
Suteng,
Bambang, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII.
Jakarta:Erlangga.
Listyarti,
Retno.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII.
Jakarta:Esis.
Sumber
lain:
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Buku panduan Kewarganegaraan
http://cumanposting.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html
htmlhttp://pemumm.blogspot.com/2014/06/sistem-pemerintahan.html