Jumat, 26 September 2014

UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17 TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992 dan LAPORAN KEUANGAN KOPERASI



UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17  TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992
Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
A
TENTANG ORGANISASI

1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)

B.2. Pengurus

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU

1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).


Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.

 Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.      Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU  No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha . Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota). Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992. Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.

Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
           keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
           pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
           Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
           Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
           Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
        Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
         Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
           keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
           pengelolaan dilakukan secara demokratis;
           pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
           pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
           kemandirian

Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.         pendidikan perkoperasian;
b.         kerja sama antarkoperasi.

5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.

6.  Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada  UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.

7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
.
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1)   Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·                  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·                  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·                  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·                  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·                  kemandirian
(2)   Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·                  pendidikan perkoperasian;
·                  kerja sama antarkoperasi.

Menurut UU No 17 Tahun 2012
(3)   Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
         - keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
         - pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
         - Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
         - Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
   - Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
       - Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
   - Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

8.   Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.

Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:
NO
PERBEDAAN
UU No 25 Tahun 1992
UU No 17 Tahun 2012
1
Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
Koperasi sebagai badan hukum
2.
Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
3.
Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
5.
menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
7.
menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
8.
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

CONTOH LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

NERACA
PER 31 DESEMBER 2010


AKTIVA


AKTIVA LANCAR                                                     ( Rp )
Kas                                                                  55.362.907
Bank DKI Syariah                                             257.422.902
Piutang Usaha                                                              9.261.308.239
Penyisihan piutang                                          (245.733.996)

Jumlah Harta Lancar                                                                 9.328.360.052

PENYERTAAN
Saham Bank BKE                                                         39.000.000
Takop BKE                                                                   167.225.197

Jumlah Penyertaan                                                                  206.225.197 
AKTIVA TETAP
Nilai Perolehan Harta Tetap                              722.341.749
Akumulasi Penyusutan                                    (58.273.300)

Nilai Buku                                                                                664.068.449
TOTAL HARTA                                                                                                                  10.198.653.698


PASIVA

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK                       ( Rp )
Simpanan Sukarela                                          890.290.462
Beban yg Masih Harus Dibayar                         4.000.000

Jumlah Kewajiban Jk. Pendek                                                  894.290.462

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank DKI Syariah                                             3.279.902.777
Hutang Bank BKE                                             3.218.829.625

Jumlah Hutang Jangka Panjang                                               6.498.732.402

MODAL SENDIRI
Modal disetor                                                   15.000.000
Modal tetap tambahan                                      2.157.206.329
Cadangan                                                         254.584.377
SHU tahun berjalan                                                      378.840.128

Jumlah Modal Sendiri                                                                          2.805.630.834

TOTAL PASIVA                                                                                                     10.198.653.698





PERHITUNGAN HASIL USAHA UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
PER 31 DESEMBER 2010


PENDAPATAN
                                                                     (Rp)
Jasa Pinjaman Unit Simpan Pinjam                 1.587.549.907
Provisi Pinjaman Simpan Pinjam                    236.207.261
Pendapatan Administrasi Pinjaman                 86.512.500
Jasa Giro Rp 6.225.197

TOTAL HASIL USAHA KOTOR                                                                         1.916.494.865

BEBAN- BEBAN

BIAYA OPERASIONAL
                                                                        (Rp)
Biaya Bunga Pinjaman                                     606.071.797
Beban Provisi Pinjaman                                   70.000.000
Beban Administrasi & Asuransi Ruko               28.765.000
Transportasi Karyawan/Belanja barang            11.900.000
Biaya Gaji Karyawan                                                    176.000.000
Beban Lembur Karyawan                                 3.000.000
Biaya Penagihan Piutang                                 60.020.800
Biaya Premi kehadiran Karyawan                     13.175.000
Beban Operasional Kendaraan                         1.000.000


BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI
                                                                     (Rp)
Pemakaian ATK                                                            17.002.793
Rekening Telepon                                            2.280.160
Pemeliharaan Komputer                                   2.105.000
Pemeliharaan AC                                             380.000
Beban Pemeliharaan Kendaraan                       8.354.304
Beban penyusutan inventaris computer           5.145.000
Beban penyusutan Inventaris Kantor                4.153.300
Beban Penyisihan Piutang Tak tertagih            92.558.782
Beban Bonus Manager                                     30.308.769
Beban Perizinan                                               480.000
Beban Seragam Karyawan                                3.000.000
Rekening Listrik                                                           16.001.296

Beban Penyusutan inventaris Kend.                 12.115.000

BEBAN ORGANISASI
                                                                  (Rp)
Biaya Audit                                                                  8.000.000
Bingkisan Lebaran Anggota                             252.382.000
Rapat Anggota Tahuanan ( RAT)          57.635.400
Honor Pengawas                                              23.200.000
THR Pengawas                                                             3.000.000
Transport Pengawas                                                    4.700.000




BEBAN PAJAK
                                                                 (Rp)
Pajak PPH Pasal 29                                          24.040.711
Pajak PPH Pasal 21                                          879.625
JUMLAH TOTAL BEBAN-BEBAN                                                                           ( 1.537.654.737)
SISA HASIL USAHA                                                                                                    378.840.128


LAPORAN PERUBAHAN MODAL
PER 31 DESEMBER 2010

MODAL
(Rp)

Modal awal                                           15.000.000
Modal tetap tambahan                          2.157.206.329
Cadangan                                            254.584.377
SHU tahun berjalan                             378.840.128
Jumlah Modal                                                                              2.805.630.834

SHU                                                                                                        378.840.128

Modal Per31 Desember 2010                                                                3.184.470.962

1 komentar:

  1. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan uang yang berbeda. Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email:

    BalasHapus