UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU
No.17 TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25
TAHUN 1992
Pada
pertengahan bulan oktober tahun 2012,
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25
tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012.
Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM
Syarifuddin hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar
pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah
selayaknya mencerminkan nilai dan
prinsip perkoperasian sebagai wadah
usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pertama, nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk
mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi
ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran
dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal
permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal
Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri
dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha
dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan
kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan
mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada
pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang
berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu
3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi
tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP
diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah
diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam
(LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan
pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga
koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di
koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah
yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya
nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan
tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan
entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan
profesional.
Keenam, dalam
rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri
dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati
UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus
segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain
di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai
bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara
utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan
usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan
isi UU No. 17 Tahun 2012
A
|
TENTANG
ORGANISASI
|
1.
Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya
(Pasal 83)
2.
Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.
Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
4.
Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.
Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6.
Nama
untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.
akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.
akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.
Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat
3)
10. KSP dilarang
berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus
memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG
KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat
Anggota
|
|
1.
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2.
Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat
4)
3.
undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1.
Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.
Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.
memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1.
Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.
pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas
(Pasal 56, Ayat 1 )
4.
Gaji
dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul
pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG
KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1.
keanggotaan
koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.
Keanggotaan
Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.
KSP
wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2.
PERMODALAN
|
|
1.
Modal
awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai
1)
2.
selain
modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang
berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan
pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.
Setoran
pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.
Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.
Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.
Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7.
Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki
hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69,
ayat 2)
9.
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus
dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.
Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi
dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat
dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi
dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian
untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii)
masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat
01)
13. Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai
dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya
memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab
terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal
76)
|
|
D
|
SHU
|
1.
Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2.
Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang
berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.
Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1.
Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.
Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.
UU
No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.
Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR
BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
1.
Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.
Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.
Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Pada
akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru.
Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik
penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
"UU
Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat
merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab
berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari
praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua
Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU
Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).
Dia
mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena
itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU
Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan
memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi
dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga
menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin
panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu,
seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya
pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium
Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi
Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi
pemerintah, karena merupkan pengimplementasian ekonomi kerakyatan melalui
koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama
Perusahaan BUMN.
Menurut
dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu
menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada
masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip
perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika
ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana
anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi
usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.
Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun
1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan
pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian
diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.
Dalam
UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan
pengertian koperasi sebagai badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari
pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha
dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha
merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang
digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan
bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas
terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan
pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.
Dilihat
dari segi konsistensian kata (diksi
kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan
kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian
koperasi sebagai badan usaha tetapi
pula sebagai badan hukum. Sedangkan
UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata
yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.
Dilihat
dari sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha . Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan
ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi
juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi
bebas dari modal asing (modal anggota). Sedangkan definisi koperasi menurut UU
No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang
dimiliki koperasi.
4.
Dilihat
dari prinsip koperasi yang dijabarkan
dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting
koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi
koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992. Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran
prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi menurut UU
No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal
6 yaitu:
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber
inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
kemandirian
Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b. kerja
sama antarkoperasi.
5.
Dilihat
dari sudut hubungan dengan bidang-bidang
yang lain definisi Koperasi menurut
UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan
koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang
ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan
dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat dari pedoman koperasi, definisi
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi
sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam
definisi koperasi yang tertuang pada UU
No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk
menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No
17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7.
Ditinjau
dari makna prinsip koperasi, UU No
25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat
keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun
2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai
prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang
menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
.
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut
dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
pendidikan perkoperasian;
·
kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(3)
Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
-
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
-
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
-
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
-
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
- Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
- Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
- Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber
inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8. Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25
Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17
Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut
ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU
No 25 Tahun 1992
|
UU
No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
|
Koperasi sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi
koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi
disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi
sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki
koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi
dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
5.
|
menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi
tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi,
sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut
koperasi.
|
tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk
menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan
dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa
dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
|
menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan
prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi
yang menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
|
tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
|
Sumber : igedearisuciptayasa.blogspot.com
CONTOH LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
NERACA
PER 31 DESEMBER 2010
PER 31 DESEMBER 2010
AKTIVA
AKTIVA LANCAR ( Rp )
Kas 55.362.907
Bank DKI Syariah 257.422.902
Piutang Usaha 9.261.308.239
Penyisihan piutang (245.733.996)
Jumlah Harta Lancar 9.328.360.052
PENYERTAAN
Saham Bank BKE 39.000.000
Takop BKE 167.225.197
Jumlah Penyertaan 206.225.197
AKTIVA TETAP
Nilai Perolehan Harta Tetap 722.341.749
Akumulasi Penyusutan (58.273.300)
Nilai Buku 664.068.449
TOTAL HARTA 10.198.653.698
PASIVA
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK ( Rp )
Simpanan Sukarela 890.290.462
Beban yg Masih Harus Dibayar 4.000.000
Jumlah Kewajiban Jk. Pendek 894.290.462
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank DKI Syariah 3.279.902.777
Hutang Bank BKE 3.218.829.625
Jumlah Hutang Jangka Panjang 6.498.732.402
MODAL SENDIRI
Modal disetor 15.000.000
Modal tetap tambahan 2.157.206.329
Cadangan 254.584.377
SHU tahun berjalan 378.840.128
Jumlah Modal Sendiri 2.805.630.834
TOTAL PASIVA 10.198.653.698
PERHITUNGAN
HASIL USAHA UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
PER 31 DESEMBER 2010
PER 31 DESEMBER 2010
PENDAPATAN
(Rp)
Jasa Pinjaman Unit Simpan Pinjam 1.587.549.907
Provisi Pinjaman Simpan Pinjam 236.207.261
Pendapatan Administrasi Pinjaman 86.512.500
Jasa Giro Rp 6.225.197
TOTAL HASIL USAHA KOTOR 1.916.494.865
BEBAN- BEBAN
BIAYA OPERASIONAL
(Rp)
Biaya Bunga Pinjaman 606.071.797
Beban Provisi Pinjaman 70.000.000
Beban Administrasi & Asuransi Ruko 28.765.000
Transportasi Karyawan/Belanja barang 11.900.000
Biaya Gaji Karyawan 176.000.000
Beban Lembur Karyawan 3.000.000
Biaya Penagihan Piutang 60.020.800
Biaya Premi kehadiran Karyawan 13.175.000
Beban Operasional Kendaraan 1.000.000
BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI
(Rp)
Pemakaian ATK 17.002.793
Rekening Telepon 2.280.160
Pemeliharaan Komputer 2.105.000
Pemeliharaan AC 380.000
Beban Pemeliharaan Kendaraan 8.354.304
Beban penyusutan inventaris computer 5.145.000
Beban penyusutan Inventaris Kantor 4.153.300
Beban Penyisihan Piutang Tak tertagih 92.558.782
Beban Bonus Manager 30.308.769
Beban Perizinan 480.000
Beban Seragam Karyawan 3.000.000
Rekening Listrik 16.001.296
Beban Penyusutan inventaris Kend. 12.115.000
BEBAN ORGANISASI
(Rp)
Biaya Audit 8.000.000
Bingkisan Lebaran Anggota 252.382.000
Rapat Anggota Tahuanan ( RAT) 57.635.400
Honor Pengawas 23.200.000
THR Pengawas 3.000.000
Transport Pengawas 4.700.000
BEBAN PAJAK
(Rp)
Pajak PPH Pasal 29 24.040.711
Pajak PPH Pasal 21 879.625
JUMLAH TOTAL BEBAN-BEBAN ( 1.537.654.737)
SISA HASIL USAHA 378.840.128
LAPORAN
PERUBAHAN MODAL
PER 31 DESEMBER 2010
PER 31 DESEMBER 2010
MODAL
(Rp)
Modal awal 15.000.000
Modal tetap tambahan 2.157.206.329
Cadangan 254.584.377
SHU tahun berjalan 378.840.128
Jumlah Modal 2.805.630.834
SHU 378.840.128
Modal Per31 Desember 2010 3.184.470.962
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan uang yang berbeda. Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: